“Pelaku telah melakukan aksi kejahatannya di tujuh lokasi yang berbeda. Pelaku menguras uang kotak amal Masjid hingga jutaan rupiah, hanya dengan menggunakan sebuah besi,” ungkap Kompol Indra Asrianto.
Mirisnya lagi, pelaku mengaku menggunakan uang hasil curiannya untuk berfoya foya dan membeli narkoba.
Kini pelaku harus meringkuk di sel Mapolresta Pontianak Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Aksi Pencurian Sepeda Motor di Masjid Terekam CCTV dan Viral di Media Sosial
Sebab, polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman lima tahun penjara. ***