Janjikan Lolos Tes CPNS di Pemkab Sintang, ASN Pemprov Kalbar Ditangkap Polisi

- 12 Mei 2022, 18:25 WIB
Ilustrasi: Penipuan
Ilustrasi: Penipuan /Pixabay/

WARTA PONTIANAK – Diduga telah melakukan penipuan dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Ahsaf (50) ditangkap aparat kepolisian.

Ahsaf ditangkap di kediamannya di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, tanpa perlawanan.

“Ya benar, kita telah mengamankan seorang ASN lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Indra Asrianto kepada wartawan, Kamis 12 Mei 2022.

Menurut Kompol Indra, peristiwa penipuan itu terjadi pada bulan Juli 2017 silam.

Saat itu, Ahsaf menawarkan kepada korban untuk mengurus anak korban mengikuti tes penerimaan CPNS di wilayah Kabupaten Sintang.

"Ahsaf meminta uang Rp55 juta untuk mengurusi penerimaan CPNS  dan berjanji anak korban lulus tes CPNS yang dibuka bulan Desember 2017," kata Kompol Indra.

Baca Juga: Banyak Kecurangan, DPR RI Desak Tes CPNS Diulang secara Menyeluruh

Sayangnya setelah korban menyerahkan uang Rp55 juta, pada Desember 2017 tidak ada pembukaan tes CPNS. Sehingga korban meminta uang yang sudah disetor ke Ahsaf harus dikembalikan.

"Namun tersangka Ahsaf tidak dapat mengembalikan uang tersebut, karena sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan berobat," ucap Kompol Indra.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x