Peristiwa Sadis di Sambas, Anak Gorok Kepala Ayah Kandung Hingga Putus

- 13 Mei 2022, 19:51 WIB
Pelaku saat diamankan oleh aparat kepolisian
Pelaku saat diamankan oleh aparat kepolisian /Tangkapan layar /Sambas Informasi

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatan sadisnya tersebut.

Ferianto akan dijerat pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 340 dan atau pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x