Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatan sadisnya tersebut.
Ferianto akan dijerat pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 340 dan atau pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). ***