WARTA PONTIANAK - H. Maris, warga Pontianak menuding Pemprov Kalbar telah menyerobot lahan miliknya yang terletak di Parit Aim, Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya.
Pemasangan plang status kepemilikan di atas lahan miliknya tersebut dinilai Maris salah alamat. Karena, tanah yang dipasang plang tersebut memiliki sertifikat hak milik, dan bukan aset milik Pemprov Kalbar.
"Tanah yang dipasang plang itu sudah jelas merupakan tanah bersertifikat dan milik orang lain yang masih bersengketa dengan Pemprov Kalbar. Tapi kenapa dipasang plang di tanah itu," ujarnya, Rabu 18 Mei 2022.
Baca Juga: Antisipasi Penyakit Kuku dan Mulut, 13 Ekor Sapi di Kota Pontianak Dilakukan Uji Sampel
Maris kemudian mempertanyakan atas dasar apa, Pemprov Kalbar memasang plang di atas tanah yang masih bersengketa.
Anehnya lagi, plang status kepemilikan lahan yang dipasang oleh Pemprov Kalbar di atas tanah miliknya tidak mencantumkan nomor sertifikat.
"Dasarnya apa? Ini benar-benar tidak jelas. Saya akan memperjuangkan apa yang menjadi hak Saya di atas tanah itu," ujarnya.
Ia pun lantas menceritakan asal mula lahan seluas 23.633 meter persegi yang hingga saat ini masih bersengketa dengan Pemprov Kalbar.
Baca Juga: Saat Berada di Tahanan BNN, Oknum Polisi Pembawa Sabu dari Perbatasan Negara Coba Lakukan Bunuh Diri