Dua Warga Mukok Dibekuk Polisi, Terkait Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

- 23 Mei 2022, 19:43 WIB
Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian
Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian /Humas Polres Sanggau/

WARTA PONTIANAK – Dua orang warga Desa Kedukul, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, dibekuk anggota Satres Narkoba Polres Sanggau pada Sabtu 21 Mei 2022.

Kedua pelaku masing masing berinisial KD (26 tahun) dan AD (27 tahun) harus berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus kepemilikan narkotika.

“Kedua pelaku ditangkap di rumah salah seorang warga di Dusun Balai Nanga, Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, AKP Sembiring, Senin 23 Mei 2022.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 4 paket plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu, yang ditemukan petugas di saku celana pendek warna biru tua yang digunakan oleh KD.

Baca Juga: Diduga Miliki Narkoba, Warga Desa Pasir Panjang Ditangkap Polisi

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa 2 paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas di dalam jok sepeda motor yang digunakan dan dikendarai kedua pelaku.

Menurut kasat, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat, dan berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya, diketahui bahwa kedua pelaku bersama-sama membeli barang haram tersebut ke Pontianak beberapa hari sebelum penangkapan.

Baca Juga: Diduga Sakau, Polisi yang Terlibat Narkoba Coba Bunuh Diri di Sel Tahanan BNNP Kalbar

"Selanjutnya terhadap kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau guna penyelidikan lebih lanjut," tutupnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x