Ancam Bunuh, Kakek dan Cucu di Sanggau Setubuhi Tetangganya yang Masih di Bawah Umur

- 25 Mei 2022, 16:04 WIB
Dua pelaku (kakek dan cucu) persetubuhan yang diamankan Polisi
Dua pelaku (kakek dan cucu) persetubuhan yang diamankan Polisi /Adi/

WARTA PONTIANAK – Lantaran takut diancam bunuh, seorang anak yang masih berusia 14 tahun terpaksa harus melayani nafsu bejad sang kakek dan cucunya sekitar bulan maret 2022 lalu.

Peristiwa bejad kakek berusia 54 tahun berinisial JL, dan sang cucu berusia 37 tahun dengan inisial IW ini, dilakukan di kamar rumah korban, yang merupakan tetangga kedua pelaku.

Mengetahui anaknya disetubuhi oleh tetangga sendiri, orang tua laki laki korban langsung melaporkan perbuatan bejad sang kakek dan cucunya ke Polres Sanggau.

Kepada wartawan, Rabu 25 Mei 2022, Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri mengatakan, korban disetubuhi oleh kedua pelaku di rumah korban dan di rumah pelaku sekitar bulan Maret 2022 lalu di Dusun Sebongkup, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

“Ayah korban melaporkan perbuatan bejad tetangganya, yang telah menyetubuhi anaknya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka masing-masing berinisial IW dan JL, akan dikenakan undang undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.

Baca Juga: Nikahi Gadis di Bawah Umur, Ustaz Pengganda Uang Juga Ditetapkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

Lantaran takut diancam bunuh, seorang anak yang masih berusia 14 tahun terpaksa harus melayani nafsu bejad sang kakek dan cucunya sekitar bulan maret 2022 lalu.

Peristiwa bejad kakek berusia 54 tahun berinisial JL, dan sang cucu berusia 37 tahun dengan inisial IW ini, dilakukan di kamar rumah korban, yang merupakan tetangga kedua pelaku.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x