Polres Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

- 25 Mei 2022, 16:36 WIB
Polres Bengkayang gelar pemusnahan barang bukti narkotika
Polres Bengkayang gelar pemusnahan barang bukti narkotika /Humas Polres/

WARTA PONTIANAK - Narkotika jenis sabu seberat 2. 48 gram dimusnahkan oleh Kepolisian Resor Bengkayang pada Rabu 25 Mei 2022. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan pihak kepolisian di sebuah rumah yang terletak di Dusun Jagoi Kindau, Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang pada 10 Mei 2022 lalu.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan pelaku pria berinisial P (47) dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,58 gram.

“Pemusnahan dilakukan setelah dilakukan penyisihan barang bukti untuk pembuktian perkara seberat 2 gram dan 0, 01 untuk pengujian sampel barang bukti secara laboratorium di BB POM Pontianak,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Bengkayang, Iptu Maju Siregar, Rabu 25 Mei 2022.

Menurut Iptu Maju Siregar, pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dicampur dengan cairan pembersih lantai, selanjutnya di buang  ke dalam WC.

Baca Juga: Kampung Ambon di Jakarta Digerebek Polisi, 2 Pengedar Narkoba Beserta Barang Bukti Diamankan

Namun sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengetesan dengan menggunakan Test Kit.

Hasilnya didapatkan posiitif mengandung Methaphetamin, karena cairan di dalam Tes Kit berubah warna menjadi warna ungu.

Pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan oleh pelaku, serta menghadirkan pihak dari Kejaksaan Negeri Bengkayang, BNN Bengkayang, Penasehat Hukum, dan anggota Polres Bengkayang.

Baca Juga: Bupati Bogor Terjaring OTT KPK, Barang Bukti Sejumlah Uang Disita

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x