Polres Singkawang Musnahkan Sabu dan Ekstasi, Ini Jumlah yang Dimusnahkan

- 31 Mei 2022, 22:49 WIB
Polres Singkawang memusnahkan barang bukti narkoba
Polres Singkawang memusnahkan barang bukti narkoba /Mizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Polres Singkawang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 13,56 gram dan pil ekstasi seberat 17,55 gram.

"Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Singkawang dan petugas Lapas Kelas II B Singkawang," kata Waka Polres Singkawang, Kompol Raden Mahendra, Selasa 31 Mei 2022.

Raden Mahendra menceritakan, penemuan barang bukti narkoba jenis sabu itu ditemukan oleh petugas Lapas Singkawang terjadi pada Sabtu 19 Maret 2022, sekitar pukul 13.30 WIB.

Dimana waktu itu, petugas jaga Lapas Singkawang menemukan barang bukti sebuah kaleng rokok gudang garam.

Namun setelah dibuka, petugas menemukan satu kantong plastik klip besar yang diduga berisikan narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan kantong plastik hitam dilempar dari luar pagar Lapas.

"Mendapati laporan tersebut, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Singkawang mendatangi TKP dan menerima barang bukti tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Suap Bansos Kemensos, Kukuh Ariwibowo Nyatakan Tidak Tahu dan Membantah Minta Pemusnahan Barang Bukti

Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Singkawang melakukan penimbangan di PT Pegadaian Cabang Singkawang dan sebagian barang bukti diduga narkoba dilakukan pengujian di Balai POM Pontianak.

Sayangnya, sewaktu dilakukan serangkaian penyelidikan, Satresnarkoba Polres Singkawang tidak berhasil menemukan siapa pemilik dari barang haram tersebut.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x