WARTA PONTIANAK – Satgas Pamtas Yonif 645 Gardatama Yudha, menggagalkan upaya penyeludupan Narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan Indonesia Malaysia, tepatnya di Desa Semunying, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Selasa 31 Mei 2022.
Sebanyak 13,6 Kilogram diduga sabu yang dikemas dalam bungkus teh dibawa di dalam tas berwarna hijau diamankan. Sementara pria asal Sulawesi Selatan berinisial Iq (22 tahun) langsung diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Komandan Batalion 645 Gardatama Yudha, Letkol Inf Hudallah mengatakan, pengungkapan percobaan penyeludupan 13,6 Kilogram sabu ini berdasarkan laporan dari warga jika akan ada penyeludupan sabu di wilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia.
"Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Komandan Pos Kumba Semunying melakukan patroli di wilayah tersebut," ujarnya.
Dari patroli yang dilakukan, tim menemukan seorang pria yang dicurigai dengan ciri-ciri yang sesuai dengan apa yang disampaikan.
Baca Juga: Polres Singkawang Musnahkan Sabu dan Ekstasi, Ini Jumlah yang Dimusnahkan
Dari temuan tersebut, kemudian Satgas mengamankan pria beserta barang bawaannya.
“Anggota langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkayang untuk memastikan apakah barang yang dibawa adalah sabu atau bukan. Dan ternyata barang tersebut merupakan sabu," paparnya.
Dari temuan tersebut, Iq beserta barang bukti langsung dibawa ke BNN Kota Singkawang untuk dilakukan pengembangan.