Imigrasi Sambas Deportasi Tiga WNA Asal Malaysia Melalui PLBN Aruk

- 4 Juni 2022, 20:17 WIB
WNA asal Malaysia yang dideportasi melalui PLBN Aruk
WNA asal Malaysia yang dideportasi melalui PLBN Aruk /Humas Kemenkum dan HAM/

WARTA PONTIANAK – Setelah menyelesaikan masa tahanan selama 1 Tahun 4 Bulan, serta membayar denda sebesar Rp100 juta, dan mendapat subsider 2 Bulan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sambas, 3 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, akhirnya di deportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pos Lintas Batas Negara (TPI PLBN) Aruk pada Sabtu 4 Juni 2022.

Ketiga WNA yang dideportasi itu yakni Roland Anak Sutomo, Kevin Anak Pilen, dan Freddie Casper Anak Zuhamy.

Deportasi ini merupakan tindakan administratif sesuai pasal 78 ayat (2) ayat (3), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Seperti diketahui, ketiga orang WNA asal Malaysia ini telah melakukan pelanggaran sesuai pasal 113 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Lebanon Deportasi Jurnalis Reuters yang Merupakan Warga Negara Yordania

Ketiga WNA asal Malaysia tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada 12 Januari 2021.

Kemudian ketiga WNA asal Malaysia itu dibawa ke Pos Koki PAMTAS 642/KPS, dan diserahterimakan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas.

Pada giat deportasi ini, Imigrasi Sambas menurunkan 6 personil untuk melakukan pendeportasian yaitu Muhammad Denny Ridwan (Kasi Inteldakim) beserta 5 orang anggotanya, berdasarkan surat perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas tanggal 4 Juni 2022. ***

 

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x