Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu 31 Kg dari Perbatasan Negara

- 7 Juni 2022, 13:58 WIB
Barang Bukti Sabu 31 Kg dan 5 pelaku penyelundupan narkoba melalui perbatasan negara
Barang Bukti Sabu 31 Kg dan 5 pelaku penyelundupan narkoba melalui perbatasan negara /Angk/

WARTA PONTIANAK – Sebanyak 5 orang pemain lama dalam peredaran gelap narkoba di Kalimantan Barat ditangkap tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian dan Bea Cukai, pada Jumat 3 Juni 2022.

Kelima orang yang diamankan itu masing masing berinisial ML (44), MW (38), SR (20), EP (20) dan RF (47).

Dari penangkapan tersebut, tim gabungan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 31 kilogram melalui perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat.

Dengan asumsi harga sabu Rp400.000 per kilogram, sehingga total nilai batang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan sebesar Rp12,4 miliar.

“Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 31 kilogram melalui perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat,” ungkap Kepala BNN Kalimantan Barat, Brigjen Polisi Budi Wibowo dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa 7 Juni 2022.

Baca Juga: Sekda Mulyadi Ingatkan ASN Kota Pontianak Untuk Jaga Diri dan Keluarga dari Bahaya Narkoba

Menurut Budi Wibowo, pengungkapan penyelundupan narkoba jenis sabu dari perbatasan Negara dilakukan di Jalan Tani, Kota Singkawang, pada Jumat 3 Juni 2022, sekira pukul 20.30 WIB.

Para pelaku ini, lanjut Budi Wiboso, merencanakan penyelundupan narkoba jenis sabu melalui perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menggunakan kendaraan roda empat.

"Barang haram itu dibawa dari Malaysia melalui perbatasan Negara, dan rencanya akan di bawa ke Pontianak," tutur Budi Wibowo.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x