Polres Singkawang Ringkus Pengedar Narkoba, Ini Jumlah Barang Bukti yang Diamankan

- 8 Juni 2022, 19:22 WIB
Polres Singkawang saat menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus narkoba
Polres Singkawang saat menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus narkoba /Mizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Satresnarkoba Polres Singkawang meringkus seorang pria berinisial H, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gunung Merapi, Gang Warga, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Jumat 3 Juni 2022 sekira pukul 16.45 WIB.

"Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap H, anggota Satresnarkoba Polres Singkawang mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu seberat 18,42 gram," kata Waka Polres Singkawang, Kompol Raden Mahendra, dalam keterangan pers kepada wartawan, Rabu 8 Juni 2022.

Pelaku diduga sebagai pengedar narkoba, karena jika dilihat dari barang bukti berupa percakapan di telepon genggamnya, serta dari jumlah barang bukti tersebut sudah dipecah ke beberapa paket kecil untuk siap diedarkan.

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Mempawah Gerebek Rumah Warga, Begini Kata Ketua RT

"Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah menjalankan bisnis haram ini hampir satu tahun," ujarnya.

Menurut keterangan tersangka jika barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang berada di Kota Pontianak.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x