Polres Ketapang Ungkap Peredaran Narkoba di Tumbang Titi, Tiga Warga Diringkus

- 12 Juni 2022, 16:47 WIB
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba /Pixabay/

WARTA PONTIANAK – Satres Narkoba Polres Ketapang menangkap tiga warga yang diduga menggunakan serta mengedarkan narkoba jenis sabu, pada Kamis malam 9 Juni 2022, sekira pukul 23.00 WIB.

Penangkapan ketiga pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima petugas kepolisian, terkait sering adanya kegiatan penggunaan narkoba di sebuah rumah di Desa Tumbang Titi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

“Dari informasi yang kita terima, rumah tersebut milik UT (29) yang juga merupakan salah seorang pelaku yang kita amankan,” ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, melalui Kasatres Narkoba, AKP Anggiat Sihombing, kepada wartawan, Minggu 12 Juni 2022.

Setelah petugas melakukan penyelidikan di lapangan, petugas Satres Narkoba Polres Ketapang langsung melakukan upaya hukum melalui penggrebekan di rumah tersebut, dan mendapatkan seorang pelaku berinisial KS (35), sedang berada di dalam rumah.

Selang beberapa saat kemudian, dari luar rumah, datang pelaku UT masuk ke dalam rumah dan juga langsung diamankan oleh petugas.

Disaksikan oleh perangkat RT setempat, Petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa paket klip diduga berisi serbuk sabu seberat 0,79 gram, serta uang tunai sejumlah Rp240.000 dari tangan pelaku KS.

Baca Juga: Sempat Kabur dari Pintu Belakang Rumah, Pengedar Narkoba Diringkus Polres Bengkayang

Sedangkan dari tangan pelaku UT, petugas mengamankan paket klip diduga serbuk sabu seberat 1,09 gram, serta uang tunai sebesar Rp3.670.000.

“Kedua pelaku mengatakan, jika seluruh barang bukti yang didapatkan dari pelaku MAW (44) yang tinggal di Desa Beringin Rayo, Kecamatan Tumbang Titi, dan juga seorang residivis dengan kasus yang sama,” tambah AKP Anggiat.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x