Operasi Patuh Kapuas 2022, Segala Potensi Gangguan Jadi Sasaran Polres Bengkayang

- 13 Juni 2022, 13:33 WIB
Polres Bengkayang Gelar pasukan Operasi Patuh Kapuas 2022
Polres Bengkayang Gelar pasukan Operasi Patuh Kapuas 2022 /Polres Bengkayang/

WARTA PONTIANAK – Kepolisian Resor Bengkayang melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Patuh Kapuas 2022 yang dipimpin oleh Kapolres Bengkayang, AKBP Arif Agung Winarto, Senin 13 Juni 2022.

Dalam amanatnya, apel gelar pasukan ini dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas jelang Hari Bhayangkara tahun 2022, pada masa pandemi Covid 19.

“Tujuan operasi ini adalah untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” ungkap AKBP Arif Agung Winarto.

Adapun sasaran Operasi Patuh Kapuas 2022 meliputi segala potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata, yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas, baik sebelum, pada saat, maupun pasca Operasi Patuh Kapuas 2022.

Oleh karena itu, selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2022 yang dimulai pada 13 Juni 2022 sampai dengan tanggal 26 Juni 2022, akan mengedepankan Edukatif dan Persuasif, serta dilaksanakan secara Humanis.

AKBP Arif Agung Winarto meminta Operasi Patuh Kapuas 2022 ini tidak boleh dianggap sebagai agenda rutin tahunan biasa, sehingga menjadikan cenderung under estimate dan kurang waspada terhadap setiap dinamika perkembangan masyarakat, apalagi di masa pandemi covid 19 saat ini.

Baca Juga: Operasi Patuh Kapuas 2021, Kapolres: Keselamatan Pengendara Harus Diutamakan

“Kita harus lebih peduli, dan jangan sampai menjelang hari Bhayangkara tahun 2022 ini menimbulkan klaster - klaster baru penyebaran Covid 19. Untuk itu, saya harapkan kepada seluruh kepala kesatuan wilayah jajaran Polda Kalbar, agar menentukan langkah antisipasi yang proaktif dan aplikatif, serta cara bertindak yang tepat, efektif dan efisien dalam mengatasi berbagai potensi gangguan yang ada, sesuai dengan karakteristik kerawanan pada masing-masing daerah,” pintanya.

Pada Operasi Patuh tahun 2022 kali ini, ada 9 kriteria pelanggaran Lalu Lintas seperti pengendara motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi roda empat tidak menggunakan Sefety Belt, berboncengan melebihi 1 orang, mengemudikan kendaraan dalam kondisi mabuk, menggunakan HP saat berkendara, pengemudi dibawah umur, melawan arus, mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan, pelanggaran Over Dimensi dan Overload. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x