Terdakwa Penjual Burung Beo Divonis 10 Bulan Penjara dan denda Rp20 Juta

- 15 Juni 2022, 16:26 WIB
Burung Beo yang dijual belikan oleh terdakwa
Burung Beo yang dijual belikan oleh terdakwa /BKSDA Kalbar/

WARTA PONTIANAK – Pengadilan Negeri Mempawah, memvonis terdakwa perdagangan satwa dilindungi, Muhtar bersalah.

Majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Oka Saputra Manuaba, beserta hakim anggota Imelda dan Yeni Erlita, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muthar dengan hukuman penjara selama 10 bulan.

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa harus membayar pidana denda Rp20 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa Muhtar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi, dalam keadaan hidup sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal," ucap Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Oka Saputra Manuaba dalam pembacaan putusan di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Mempawah.

Pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mempawah yang terdiri dari Lawra Resti Nesya dan Ning Rendati, meminta Majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 12 bulan penjara dan pidana denda Rp20 juta, dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayarkan maka diganti pidana kurungan 3 bulan.

“Menyatakan bahwa terdakwa Muhtar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dalam Dakwaan,” ucapnya.

Baca Juga: BPM Kalbar Duga Ada Oknum Beking 2 Terdakwa Mafia Tanah yang Divonis Bebas

Sebelumnya, pada hari Jumat 28 Januari 2022, Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar mendatangi alamat rumah terdakwa Muhtar setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, ada kegiatan memperjual belikan satwa yang dilindungi, yaitu berupa burung Beo (Gracula religiosa).

Satwa yang dilindungi tersebut dijual terdakwa dengan harga Rp1.500.000 per ekornya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x