WARTA PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar memusnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 3,3 Kg, yang merupakan hasil pengungkapan di Kota Singkawang pada 9 Juni 2022 lalu.
Narkoba jenis sabu itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai kemudian dibuang ke septitenk.
Pemusnahan barang bukti ini berlangsung di halaman di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, pada Jumat 24 Juni 2022.
“Narkoba jenis sabu yang dimusnahkan itu beradasarkan hasil pengungkapan pengembangan kasus,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo dalam keterangan pers, Jumat 24 Juni 2022.
Menurutnya, sebanyak 3,3 kilogram narkoba jenis sabu ini, merupakan akumulasi dari 3 lokasi penangkapan.
Pertama di Jalan Veteran, Gang Mandiri, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota singkawang dengan tersangka bernama Nurholis.
Baca Juga: Zulfydar Harap Mantan Pecandu Narkoba Diberdayakan dengan Program Pelatihan untuk Beriwirausaha
Kemudian lokasi kedua, di pinggir Jalan Tanjung Gundul, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang dan ketiga di belakang rumah warga di Kecamatan Singkawang Utara, dengan tersangka Abdul Halim alias Alim.
“Tersangka yang diamankan sebanyak dua orang, dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,3 Kilogram,” tutur Kombes Pol Yohanes Hernowo.