Polres Singkawang Ciduk Pengedar Narkotika di Jalan Ratu Sepudak

- 24 Juni 2022, 22:57 WIB
Polres Singkawang saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus narkotika
Polres Singkawang saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus narkotika /Mizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Sat Resnarkoba Polres Singkawang, mengamankan satu orang pria berinisial LJ, diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.

"LJ diamankan di Jalan Ratu Sepudak, pada Rabu 15 Juni 2022, sekira pukul 02.10 WIB," ungkap Waka Polres Singkawang, Kompol Raden Mahendra, dalam keterangan pers kepada wartawan, Jumat 24 Juni 2022.

Kompol Raden Mahendra menceritakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, jika ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu.

"Saat kita hentikan pria tersebut, tepatnya di Jalan Ratu Sepudak di depan Pos Satpam perumahan, kita melakukan penggeledahan. Saat digeledah kita temukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 2 ons atau 199,25 gram yang disimpan LJ di dalam jok motor," ujarnya.

Dari temuan tersebut, LJ langsung diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Singkawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, LI akan dikenakan Pasal 114 dan 112 ayat 1 dan 2, Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Baca Juga: Ini Komitmen Kemenkumham Dalam Pemberantasan Peredaran Narkotika

Sementara dari pengakuan LI, narkotika tersebut didapatkan dari seseorang yang berada di Kota Pontianak.

"Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Singkawang," jelas Kompol Raden Mahendra.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x