Edarkan Sabu di Pemangkat, Pasangan Suami Istri Ditangkap di Rumahnya

- 2 Juli 2022, 20:08 WIB
Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Polsek Pemangkat
Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Polsek Pemangkat /Yuni Ardi/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Pasangan suami istri berinisial BS dan RH, ditangkap anggota Polsek Pemangkat, Kabupaten Sambas, di kediamannya di Jalan Pesisir, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 106 gram narkotika jenis sabu, handhone, timbangan digital, serta uang tunai sebanyak Rp3 jutaan berbagai pecahan.

Pasangan suami istri ini ditangkap berdasarkan laporan warga jika di rumah pasangan suami istri ini, sering terjadi transaksi narkotika, sehingga warga sekitar resah dengan keberadaan pasangan suami istri ini.

“Kita langsung ke lokasi dan menggeledah rumah pasangan suami istri pengedar narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan kepada wartawan, Sabtu 2 Juli 2022.

Dari hasil penggerebekan di rumah pasangan suami istri ini, anggota Polsek Pemangkat menemukan 106 gram narkotika jenis sabu, handhone, timbangan digital, serta uang tunai sebanyak Rp3 jutaan berbagai pecahan.

Baca Juga: BNN Berikan Pelatihan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Kepada Karyawan Alfamart

“Pasangan suami istri ini langsung digelandang menuju Polsek Pemangkat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan mengatakan, saat diamankan, pasangan suami istri ini tidak melakukan perlawanan sedikitpun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan suami istri ini harus merasakan dingin nya jeruji besi, lantaran terbukti bersalah telah melaanggar undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x