Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Mukum, BPN Kota Singkawang Digugat

- 8 Juli 2022, 18:32 WIB
Akbar Firman, selaku Kuasa Hukum Yos Purnomo
Akbar Firman, selaku Kuasa Hukum Yos Purnomo /Mizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Merasa dirugikan baik secara materil maupun immateril, Yos Purnomo terpaksa menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Singkawang ke Pengadilan Negeri Singkawang atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Akbar Firman mengatakan, dasar dari gugatan yang dilakukan, dimana kliennya sebelumnya pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak dengan dasar bukti kepemilikan SHM Nomor 26/G/2021/PTUN.PTK.

Dalam sidang gugatan tersebut, katanya, BPN Kota Singkawang telah memberikan bukti surat (T.5) kepada PTUN, bahwa tanah milik kliennya, Yos Purnomo seluas 15.000 meter persegi yang terletak di Jalan Batu Mas, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat telah beralih menjadi nama Kuspriadi berdasarkan akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Iskandar SH.

Atas dasar bukti yang diberikan oleh BPN Kota Singkawang kepada PTUN Pontianak itulah, Hakim PTUN yang memeriksa perkara kliennya memberikan kesimpulan bahwa penggugat terbukti tidak mempunyai hubungan hukum lagi dengan SHM Nomor 2026 tanggal 3 Mei 1997, GS Nomor 4239/1995 tanggal 1 Mei 1995, luas 15.000 meter persegi, sehingga Majelis Hakim menilai penggugat tidak mempunyai kepentingan yang dirugikan oleh penggugat terindikasi tumpang tindih.

"Dengan begitu hakim PTUN menilai bahwa penggugat tidak mempunyai kepentingan yang dirugikan oleh Surat Keputusan PTUN Pontianak atas objek sengketa a quo sebagaimana yang di dalilkan oleh penggugat terindikasi tumpang tindih," kata Firman dalam keterangan pers kepada wartawan, Jumat 8 Juli 2022.

Hakim juga menimbang, oleh karena penggugat tidak mempunyai kepentingan yang dirugikan oleh SK PTUN atas objek sengketa sebagaimana uraian pertimbangan hukum diatas, maka terhadap gugatan yang diajukan oleh penggugat telah beralasan hukum untuk dinyatakan tidak dapat diterima.

"Sehingga atas bukti surat T.5 yang diberikan oleh BPN Singkawang kepada PTUN Pontianak, telah menyatakan jika klien kami atas nama Yos Purnomo telah menjual tanah tersebut kepada Kuspriadi. Yang mana di buku tanah itu juga telah berubah atas nama Kuspriadi. Namun klien kami masih memegang bukti sertifikat asli yang masih atas nama Yos Purnomo karena memang belum pernah diperjualbelikan kepada pihak manapun," ungkapnya.

Baca Juga: Kolaborasi PLN, ATR/BPN dan KPK Berhasil Amankan 399 Aset PLN di Kalteng

Atas putusan majelis hakim PTUN Pontianak yang menyebutkan jika kliennya tidak mempunyai legal standing atau kepentingan hukum dalam perkara tersebut, tentunya sangat merugikan kliennya baik secara materil maupun immateril.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x