Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Mukum, BPN Kota Singkawang Digugat

- 8 Juli 2022, 18:32 WIB
Akbar Firman, selaku Kuasa Hukum Yos Purnomo
Akbar Firman, selaku Kuasa Hukum Yos Purnomo /Mizar/Warta Pontianak

Dia menduga jika alat bukti yang diberikan oleh BPN Singkawang ke PTUN Pontianak adalah merupakan perbuatan melanggar hukum. Sehingga pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Singkawang pada Selasa (28/6) dengan Nomor Registrasi Perkara 45/Pdt.G/2022/PN Skw.

Dalam gugatan tersebut, telah dilakukan agenda mediasi oleh PN Singkawang antara BPN Singkawang dengan penggugat sebanyak dua kali namun ditolak oleh penggugat.

"Dari penolakan yang dilakukan klien kami, sehingga PN Singkawang akan melakukan sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan pada Selasa 12 Juli 2022 mendatang," jelasnya.

Gugatan dilakukan, karena pihaknya ingin ada keputusan hukum yang membuktikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh BPN Singkawang adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Karena, bukti yang diberikan oleh BPN Singkawang kepada PTUN Pontianak adalah bukti yang isinya tidak benar.

Baca Juga: Polda Banten OTT 4 Oknum Pegawai BPN dan Seorang Lurah di Lebak

"Bukti yang diberikan jelas-jelas merugikan klien kami baik secara materil maupun inmateril," tegasnya.

Penggugat, Yos Purnomo mengaku masih memegang sertifikat tanah yang di sengketakan.

"Karena saya tidak pernah menjualnya kepada siapapun," katanya.

Mengenai buku tanah yang sudah berubah nama menjadi Kuspriadi, dia juga sudah mendatangi orang yang bersangkutan.

"Dengan dibuktikan pernyataan secara tertulis dari yang bersangkutan mengaku tidak kenal saya. Yang bersangkutan juga tidak tahu namanya bisa terlibat dalam perkara ini, dan mengaku tidak pernah membeli tanah dengan saya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x