Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Mukum, BPN Kota Singkawang Digugat

- 8 Juli 2022, 18:32 WIB
Akbar Firman, selaku Kuasa Hukum Yos Purnomo
Akbar Firman, selaku Kuasa Hukum Yos Purnomo /Mizar/Warta Pontianak

Berdasarkan pengakuan tersebut, dia menduga adanya pemalsuan buku tanah yang dilakukan oleh BPN Singkawang.

"Karena sertifikat yang asli masih ada dengan saya," ungkapnya.

Baca Juga: Buron Sejak Tahun 2020, Mantan Kepala BPN Sanggau Dibekuk Kejati Kalbar di Bogor

Sementara itu, Kepala BPN Kota Singkawang, Marihot Gultom saat dikonfirmasi mengaku sedang berada di Pontianak.

"Saya lagi di Pontianak, intinya memang ada Yos Purnomo mengajukan gugatan di PTUN dan PN Singkawang," katanya.

Di samping itu juga, ada penanganan dari Polda dan Kejati Kalbar atas adanya dugaan tindak pidana terkait perkara ini.

"Kemudian pada Selasa, 5 Juli 2022 Tim dari Kejati Kalbar telah ke Kantor BPN Singkawang guna meminta penjelasan terkait dokumen-dokumen yang ada, sekaligus memeriksa lokasi yang menjadi objek sengketa," ujarnya.

Baca Juga: Kecewa Adanya Klaster BPN di Sintang, Harisson: Ketidaktaatan Prokes!

Sedangkan untuk perkara di PN Singkawang, pihaknya sudah menerima rilis panggilan untuk persidangan pada Selasa 12 Juli 2022.

Pihaknya pun sudah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara ini baik di PN maupun PTUN Pontianak.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x