Lantamal XII Pontianak dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal asal Singapura

- 12 Juli 2022, 21:12 WIB
Lantamal XII Pontianak dan Bea Cukai Kalbar Amankan Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal Asal Singapura
Lantamal XII Pontianak dan Bea Cukai Kalbar Amankan Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal Asal Singapura /Yuni Ardi/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Petugas gabungan dari TNI AL dan Bea Cukai Kalimantan Barat (Kalbar) mengamankan ribuan botol miras golongan C, dan puluhan ribu rokok ilegal di Kabupaten Mempawah.

Barang yang tidak dilengkapi pita cukai tersebut, diduga berasal dari Singapura yang masuk ke wilayah Indonesia melalui perairan Kalimantan Barat.

Pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi muatan barang ilegal yang terdiri dari 12.563 botol minuman beralkohol, dan 49.964 bungkus rokok illegal asal Singapura yang diangkut menggunakan kapal laut.

Saat hendak menuju ke Pelabuhan Dwikora Pntianak, petugas gabungan langsung melakukan tracking dan pembuntutan.

Tepat di perairan Mempawah, petugas langsung memberhentikan dan memeriksa muatan kapal tersebut.

Alhasil, petugas mendapati barang ilegal miras golongan C, dan rokok ilegal tanpa pita cukai resmi, sehingga dilakukan penyitaan yang saat ini masih belum diketahui pemiliknya.

“Kendati saat hendak melakukan pembuntutan, petugas gabungan sempat kehilangan jejak kapal, karena kapal tersebut sempat mematikan GPS kapal sehingga tidak bisa terdeteksi,” ungkap Komanda Lantamal XII Pontianak, Laksamana Pertama TNI Suharto, dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa 12 Juli 2022.

Baca Juga: Polisi: Kemungkinan Ada Tersangka Baru terkait Kasus Promosi Miras Holywings

Sementara Kabid Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat, Iwan Setiawan mengatakan, barang yang diselundukan dari Singapura ini diduga illegal, lantaran tidak terdapat pita cukai di setiap kemasan.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x