Dalam berita acara tersebut juga disampaikan jika ada pihak yang tidak puas dengan hasil keputusan tersebut dipersilakan untuk menempuh jalur hukum.
Sementara itu melalui pesan singkat, pihak Polsek Sekayam menyatakan bahwa kasus pencurian TBS ini sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan baik tersangka maupun barang bukti atau P21. ***