Diketahui, salah seorang tersangka berinisial NR adalah residivis dan baru keluar dari Lapas pada bulan Desember 2021.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 2, Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tegasnya. ***