Polres Mempawah Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Solar Subsidi

- 30 Juli 2022, 17:22 WIB
Barang bukti BBM jenis solar yang diamankan polisi
Barang bukti BBM jenis solar yang diamankan polisi /Hamzah/Warta Pontianak

PYB sendiri membeli BBM jenis solar di SPBU dengan harga Rp5.150 per liter dan dijual kembali dengan harga Rp9.000 per liter.

Dari hasil perbuatan melanggar hukum, Kasat Reskrim menegaskan bahwa PYB dan beserta barang bukti BBM jenis solar sebanyak 17 ken berisi 35 liter total sekitar 600 liter langsung diamankan ke Polres Mempawah untuk dilakukan  proses lebih lanjut.

Baca Juga: Truk BBM Pertamina Tabrak Rumah Makan di Cianjur

"Pelaku PYB dan barang bukti sudah kita amankan di Polres," tegas Kasat Reskrim.

Kasat Reskim menegaskan, pelaku PYB dikenakan pasal 55 Subsider 53 Undang-Undang No 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

"Pasal yang kita sanggahkan untuk PYB adalah pasal 55 subsider 53 Nomor 2 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi," tutup Kasat Reskrim Wendy. ***

 

 

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x