Nama dicatut di SIPOL, Laporkan ke Bawaslu Pontianak

- 13 Agustus 2022, 14:53 WIB
Komisioner Bawaslu Kota Pontianak Irwan Manik Radja
Komisioner Bawaslu Kota Pontianak Irwan Manik Radja /Ist/Instagram

WARTA PONTIANAK - Sebanyak lima anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak telah melakukan pengecekan nama pada kanal info pemilu. Pada pengecekan itu, dipastikan tidak ditemukan nama yang tercantum pada Sistem Partai Politik (SIPOL).

"Secara internal kami Bawaslu Kota Pontianak, baik pimpinan maupun sekretariat telah melakukan pengecekan nama pada kanal Info Pemilu," ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Pontianak, Irwan Manik Radja.

Baca Juga: Gelar Rakor Pengawasan Verifikasi Parpol, Bawaslu Kota Pontianak Dirikan Posko 24 Jam

Irwan menuturkan sesuai dengan instruksi Bawaslu Nomor 3 tahun 2022, pihaknya juga akan mendirikan Posko pengaduan masyarakat guna menerima adanya aduan dan keberatan masyarakat terhadap penggunaan data diri sebagai pengurus dan atau anggota partai politik yang terdapat dalam SIPOL.

"Instruksi mendirikan posko pengaduan masyarakat ini bertujuan untuk merespons adanya laporan masyarakat ke Bawaslu terkait dengan adanya pencatutan nama pada SIPOL," jelas Irwan.

Selain itu, Bawaslu Pontianak juga ikut mengajak masyarakat terutama bagi pejabat maupun pegawai ASN, TNI dan Polri serta pejabat yang lainnya, untuk secara aktif melakukan pengecekan nama pada infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Baca Juga: IJTI dan Bawaslu Bahas Kerjasama Kawal Pemilu 2024

"Ini juga dilakukan sebagai upaya pencegahan dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024, Hal ini guna memastikan apakah nama anda masuk pada sipol yang menjadi sarana partai politik untuk mendaftarkan sebagai peserta Pemilu 2024," tutup Irwan. (*)

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x