Kadisdikbud di periksa? Ketua LSM Fatwa Langit Siap Kawal Dugaan Korupsi SD N 23 dan MPP

- 25 Agustus 2022, 16:21 WIB
 Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/www_slon_pics/

WARTA PONTIANAK – Kejaksaan Negeri Singkawang dikabarkan melakukan pemeriksaan kepada seorang Kepala Dinas berinisial AS di lingkungan Pemkot Singkawang, Rabu 24 Agustus 2022.

Pemeriksaan dilakukan terkait laporan warga mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di SDN 23 dan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kota Singkawang.

Ketua LSM Fatwa Langit Singkawang, Rahman, dalam akun Facebook pribadinya mengatakan, kedatangannya Kantor Kejekasaan Negeri Singkawang dalam rangka melakukan fungsi kontrol, melihat dan mengawasi pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Singkawang terhadap AS dalam dugaan perkara korupsi di SDN 23 dan mark up Mall Pelayanan Publik (MPP).

"Harapan saya penanganan kasus ini bisa berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan aturan yang berlaku dan kita berikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika memang ditemukan adanya indikasi kerugian negara, dia meminta agar yang bersangkutan dapat diproses hukum dan bisa berlanjut di Kantor Pengadilan.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Mendagri Gamawan Fauzi terkait Dugaan Korupsi E-KTP

Rahman juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Singkawang, lantaran beberapa kasus dugaan korupsi yang dilaporkannya ada yang ditanggapi Kejaksaan dengan baik.

"Kinerja seperti ini agar tetap dipertahankan dan jika perlu ditambah personel yang baru mengingat begitu banyaknya perkara-perkara yang ditangani sehingga tidak menghambat proses penanganan perkara," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Singkawang, Asmadi saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA) oleh awak media mengatakan, kedatangannya ke Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang dalam rangka berkoordinasi.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x