Sepanjang 2022, 33 SPBU di Kalimantan Terbukti Lakukan Pelanggaran Pelayanan BBM Subsidi

- 25 Agustus 2022, 18:17 WIB
Pengisian BBM
Pengisian BBM /Pertamina/

WARTA PONTIANAK – Pertamina memberikan instruksi kepada seluruh lembaga penyalur untuk menyalurkan produk sesuai dengan prosedur yang berlaku dan akan memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran.

Tercatat sepanjang tahun 2022, terdapat 33 SPBU di wilayah Kalimantan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelayanan BBM subsidi.

“Kami memberikan peringatan keras pada seluruh lembaga penyalur untuk tidak melayani pembelian kendaraan dengan tangki modifikasi maupun pembelian tidak wajar, bila terbukti melanggar, akan diberikan sanksi, mulai dari teguran, pemotongan alokasi, hingga pemutusan hubungan usaha,” ungkap Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan, Susanto August Satria, Kamis 25 Agustus 2022.

Selain itu, Pertamina juga memberikan apresiasi atas keberhasilan aparat dan instansi terkait dalam mengungkapkan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Sepanjang tahun 2022, tercatat sudah puluhan kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi terungkap dan ditindak oleh pihak berwajib di wilayah Regional Kalimantan. 

“Menimbun dan meniagakan kembali BBM bersubsidi merupakan tindakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menjamin ketersediaan stok bahan bakar bersubsidi untuk di wilayah Kalimantan sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah bersama BPH Migas.

Baca Juga: Polres Mempawah Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Solar Subsidi

Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan, Susanto August Satria menjamin pasokan BBM subsidi memiliki ketahanan stok yang cukup bagi masyarakat.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x