2 Saksi DIperiksa Terkait Kebakaran di Gedung Mangkrak RS Untan Pontianak

- 30 Agustus 2022, 14:26 WIB
Petugas sedang melakukan pemadaman di gedung mangkrak RS Untan Pontianak
Petugas sedang melakukan pemadaman di gedung mangkrak RS Untan Pontianak /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Polresta Pontianak Kota saat ini tengah memeriksa 2 orang terkait kebakaran hebat yang terjadi di Gedung mangkrak Rumah sSakit Untan Pontianak, pada Senin 29 Agustus 2022.

Kedua saksi ini diperiksa terkait adanya dugaan permulaan terjadinya kebakaran gedung mangkrak Rumah Sakit Untan Pontianak. Karena awal mula terbakarnya gedung tersebut disebabkan adanya seseorang yang membakar sampah.

“Kami saat ini tengah memeriksa 2 saksi atas peristiwa kebakaran yang terjadi di gedung mangkrak Rumah Sakit Untan Pontianak. Saat ini keduanya Sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Indra Asrianto, Selasa 30 Agustus 2022.

Namun saat ini, kepolisian belum menetapkan tersangka terkait peristiwa kebakaran tersebut, namun proses hukum masih berlangsung.

“Awalnya dari informasi dan olah tempat kejadian perkara di gedung tersebut, ada beberapa orang yang sejak pagi membakar sampah di pojokan bangunan. Tetapi sempat ditegur pihak Untan karena ada gumpalan asap,” ungkapnya.

Baca Juga: Akhirnya Hujan Padamkan Kebakaran yang Hanguskan Ribuan Hektar Hutan di Siprus

Berdasarkan KUHP, lanjut Kompol Indra, jika ada dengan sengaja melakukan pembakaran yang menyebabkan kerugian, baik kebakaran, ledakan atau banjir, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal 187 KUHP.

“Pasal 187 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang, diancam pidana penjara paling lama lima belas tahun, dan jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain diancam pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati,” tutupnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x