Pimpinan Yayasan Panti Asuhan di Ketapang Diamankan Polisi, Lantaran Lakukan Dugaan Perbuatan Cabul

- 7 September 2022, 19:42 WIB
Terduga pelaku pencabulan saat dihadirkan dalam keterangan pers
Terduga pelaku pencabulan saat dihadirkan dalam keterangan pers /Polres Ketapang/

Terkait modus terduga pelaku dalam melancarkan aksinya, serta kemungkinan adanya korban lainnya, hal ini masih didalami oleh penyidik.

Selain itu penyidik Polres ketapang juga akan bekerja sama dengan KPAID Kabupaten Ketapang untuk memberikan pendampingan kepada korban, mengingat korban masih di bawah umur.

Baca Juga: Seorang Siswa Dibekuk Polisi usai Berbuat Cabul ke 9 Anak di Bawah Umur

Terduga pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x