Pria di Pemangkat Curi Tabung Gas Hingga Lakukan Pencabulan

- 8 September 2022, 19:48 WIB
EF saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Pemankat
EF saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Pemankat /Jai/

WARTA PONTIANAK – Seorang pria di Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, berinisial EF, diringkus anggota Polsek Pemangkat, lantaran diduga telah melakukan pencurian dan pencabulan di Jalan M Sohor, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Tanpa perlawan, EF langsung dibawa ke Mapolsek Pemangkat, Kabupaten Sambas, untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan atas dugaan tindak pidana kasus pencurian dan pencabulan.

“EF sendiri ditangkap di kediamannya tanpa melakukan perlawanan,” ungkap Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan kepada wartawan, Kamis 8 September 2022.

Menurut Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan, pada saat kejadian EF berniat mencuri tabung gas 3 kilogram di dapur rumah korban.

Saat melewati kamar, EF melihat korban sedang tidur dan timbul niat EF untuk mencabuli korban.

Baca Juga: Pimpinan Yayasan Panti Asuhan di Ketapang Diamankan Polisi, Lantaran Lakukan Dugaan Perbuatan Cabul

Adik korban yang melihat tindakan EF, kemudian berteriak lantaran melihat EF sudah tidak mengenakan pakaian dan celana panjang pelaku sudah melorot ke lutut.

“Saat ini EF masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Pemangkat,” tutur Kapolsek Pemangkat.

Atas perbuatannya, EF disangkakan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 363, Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan diatas tujuh tahun penjara.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x