Polres Singkawang Amankan Sabu Seberat 47,69 Gram

- 15 September 2022, 19:33 WIB
Kasat Narkoba Polres Singkawang saat memberikan keterangan pers
Kasat Narkoba Polres Singkawang saat memberikan keterangan pers /Mizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Jajaran Sat Narkoba Polres Singkawang, mengamankan seorang pria berinisial M, lantaran diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Singkawang.

"Penangkapan pelaku dilakukan pada 5 September sekitar pukul 01.10 WIB, di Jalan Suhada, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah," kata Kasat Narkoba Polres Singkawang, AKP Jumari dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis 15 September 2022.

Saat dilakukan penggeledahan kepada tersangka M, petugas kepolisian menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 47,69 gram di dalam tas selempang warna hitam yang biasa dipakai oleh tersangka.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti narkoba dibawa ke Mapolres Singkawang guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Komitmen Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Berantas Peredaran Narkoba

"Tersangka baru kali ini berhadapan dengan hukum karena kasus narkoba. Artinya tersangka merupakan pemain baru," ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka juga sangat koperatif.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x