Atasi Tunggakan Peserta Mandiri, BPJS Luncurkan Program Rehab

- 15 September 2022, 20:04 WIB
Kepala Kantor BPJS Cabang Singkawang, Eka Susilamijaya
Kepala Kantor BPJS Cabang Singkawang, Eka Susilamijaya /Mizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Singkawang telah meluncurkan program Rehab (rencana pembayaran bertahap) bagi peserta JKN-KIS mandiri.

"Program Rehab ini adalah merupakan solusi dan cara mudah untuk membayar tunggakan iuran JKN-KIS bagi peserta mandiri," kata Kepala Kantor BPJS Cabang Singkawang, Eka Susilamijaya pada acara media gathering bersama media lokal di Pondok Lobster, Jalan P Diponegoro, Kamis 15 September 2022.

Menurutnya, program Rehab akan terus berjalan guna membantu masyarakat, lantaran pembayaran menjadi ringan, mudah dan solusi agar status kepesertaan tetap aktif untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.

Adapun syarat dan ketentuannya, pertama, peserta termasuk dalam segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).

Kedua, peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN dan/atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Ketiga, maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan. Dan keempat, status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.

Baca Juga: Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu CSR Petani di Landak Diserahkan

Eka mengungkapkan, total tunggakan JKN-KIS sampai bulan September 2022 se Sing Bebas adalah sebesar Rp115,7 Milyar dengan rincian, Kota Singkawang sebesar Rp23 Milyar, Kabupaten Sambas Rp67 Milyar dan Bengkayang Rp24,9 Milyar.

"Terkait dengan tunggakan ini kami akan terus melakukan sosialisasi secara masiv ke masyarakat," ungkapnya.

Menurutnya, tunggakan yang dibayarkan dipastikan tidak akan dikenakan denda. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x