WARTA PONTIANAK – Masyarakat Kabupaten Bengkayang saat ini sudah mulai ramai yang sadar akan larangan menyimpan senjata api (senpi) rakitan.
Hal ini dibuktikan dengan banyaknya penyerahan senpi rakitan, secara sukarela ke pihak kepolisian setempat.
Setidaknya, ada 98 pucuk senpi rakitan yang diserahkan masyarakat dan dikumpulkan menjadi satu di Polres Bengkayang, dan senpi rakitan ini selanjutnya dimusnahkan.
Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno mengatakan, jumlah senpi yang dimusnahkan secara bersamaan sebanyak 98 pucuk.
“Senpi rakitan ini merupakan penyerahan dari Dewan Adat Dayak (DAD) se-Kabupaten Bengkayang sebanyak 28 pucuk, dan penyerahan dari Yayasan Planet Indonesia (YPI) Sanggau Ledo sebanyak 70 pucuk,” ungkap Kapolres, Selasa 27 September 2022.
Rinciannya adalah senapan angin sebanyak 21 pucuk, lantak sebanyak 42 pucuk, bomen sebanyak 1 pucuk dan pistol sebanyak 6 pucuk.
“Polres Bengkayang berterima kasih atas peran aktif elemen masyarakat yang telah berhasil menyerahkan senjata api rakitan,” ucap Kapolres.
Karena, dikatakannya, penyimpanan dan penggunaan senpi rakitan merupakan suatu kerawanan yang berpotensi terjadinya konflik di kalangan masyarakat.