Percepatan Penurunan Angka Stunting, Tim Pendamping Keluarga Diberikan Pelatihan

- 20 Oktober 2022, 17:49 WIB
Pj Bupati Landak Buka Orientasi dan Pelatihan Kader TPK Percepatan Penurunan Angka Stunting
Pj Bupati Landak Buka Orientasi dan Pelatihan Kader TPK Percepatan Penurunan Angka Stunting /Deki/

WARTA PONTIANAK – Penjabat (Pj) Bupati Landak Samuel membuka secara langsung kegiatan orientasi dan pelatihan bagi Tim Pendamping Keluarga (TPK) dalam rangka percepatan penurunan angka stunting tahun 2022 di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Samuel menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta pencapaian pembangunan berkelanjutan, maka perlu dilakukan percepatan penurunan stunting yang sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan angka stunting.

“Berdasarkan peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia (BKKBN RI) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI) tahun 2021-2024, salah satu prioritas kegiatan yang termuat dalam RAN PASTI adalah pelaksanaan pendampingan keluarga berisiko stunting, pendampingan semua calon pengantin atau calon Pasangan Usia Subur (PUS) dan pengawasan keluarga berisiko stunting,” tutur Samuel, di Ngabang.

Lanjut Samuel menyatakan dari hasil pendataan keluarga tahun 2021 yang dilaksanakan oleh BKKBN sebanyak 44.224 keluarga yang berisiko stunting, sedangkan terdapat sebanyak 306 TPK yang terdiri dari 918 orang yang ada di Kabupaten Landak.

Baca Juga: Percepat Penurunan Angka Stunting di Kubu Raya, Ini yang Dilakukan Pertamina Bersama Dinas Kesehatan

“TPK berperan sebagai ujung tombak percepatan penurunan stunting terutama dalam pencegahan mulai dari proses inkubasi hingga melakukan tindakan pencegahan lain dari faktor langsung penyebab stunting, maka dari itu diperlukan sumber daya pendamping yang berkualitas,” pungkas Samuel.

Samuel juga mengungkapkan dalam pelaksanaan pendampingan keluarga berisiko stunting, diperlukan kolaborasi di tingkat lapangan sehingga dibentuk TPK yang terdiri dari bidan, kader Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dan kader Keluarga Berencana (KB) serta tim percepatan penurunan stunting untuk memperkuat pelaksanaan pendampingan keluarga di seluruh wilayah.

“Percepatan penurunan stunting memiliki target prevalensi stunting sebesar 14 persen di tahun 2024, maka dari itu diperlukan arah kebijakan yang sesuai. Salah satu pembaruan strategi percepatan penurunan stunting adalah pendekatan keluarga melalui pendampingan keluarga berisiko stunting untuk mencapai target sasaran, yakni calon pengantin (Catin) atau calon Pasangan Usia Subur (PUS), ibu hamil dan menyusui sampai dengan setelah salin, dan anak usia 0-59 bulan,” terang Samuel.

Baca Juga: Pernikahan Muda dan Anemia jadi Indikator Kasus Stunting di Indonesia

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x