Landak Luncurkan Tabungan Simpel SD dan SMP

- 20 Oktober 2022, 21:10 WIB
Pemda Landak Luncurkan Tabungan Simpel SD dan SMP
Pemda Landak Luncurkan Tabungan Simpel SD dan SMP /Deki/

WARTA PONTIANAK – Penjabat (Pj) Bupati Landak Samuel meluncurkan (melaunching) gebyar tabungan simpanan pelajar program satu rekening satu pelajar kepada pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) seluruh Kabupaten Landak, di Aula Rumah Dinas Bupati Landak, Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Samuel menyampaikan bahwa otoritas jasa keuangan bersama industri perbankan mengembangkan produk tabungan yang diberi nama Simpanan Pelajar (Simpel).

“Hal ini membangkitkan lagi budaya menabung sejak dini, agar dapat ditanamkan kepada para pelajar yang sedang menempuh pendidikan,” ujar Samuel.

Samuel mengatakan bahwa Simpel adalah tabungan untuk siswa yang diterbitkan secara nasional oleh bank-bank di Indonesia, dengan persyaratan yang mudah dan sederhana serta fitur yang menarik untuk mendorong budaya menabung sejak dini, dalam rangka peningkatan literasi dan inklusi keuangan.

“Beberapa manfaat dari tabungan Simpel yang dapat dirasakan manfaatnya bagi siswa yaitu memberikan edukasi keuangan tentang produk tabungan, mendorong budaya gemar menabung, melatih pengelolaan keuangan sejak dini, dan mengelola sistem pembayaran yang efektif dan efisien di sekolah,” terang Samuel.

Baca Juga: Budayakan Menabung di Kalangan Pelajar Melalui Program KEJAR

Samuel menyampaikan tabungan Simpel dapat meningkatkan basis nasabah tabungan, khususnya siswa, dan merupakan potensi bisnis yang besar bagi industri perbankan. Dirinya berharap program satu pelajar satu rekening Kabupaten Landak dapat sukses terlaksana

“Saya harapkan agar PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat (Kalbar), terutama Bank Kalbar Cabang Ngabang, untuk terus gencar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Landak guna menyukseskan program satu pelajar satu rekening Kabupaten Landak sesuai dengan Surat Edaran Bupati Landak Nomor: 420/953/DISKDIBUD/2020, tanggal 07 September 2020,” tutup Samuel. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x