WARTA PONTIANAK - Adanya keluhan warga gang IV Setia Budi Kecamatan Pontianak Selatan atas dugaan adanya pembangunan rumah dua lantai di atas parit, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak meminta untuk dilakukan penelitian.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak, Satarudin mengatakan, jika ada bangunan yang berdiri di atas parit seharusnya mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kota Pontianak.
Jika hal tersebut memang benar terjadi maka itu haris dilakukan penelitian karena melanggar Peraturan Daerah sehingga harus dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP.
"Jika benar melanggar perda, memang harus dibongkar oleh satpol pp, namun ada baiknya dilakukan pembongkaran terlebih dahulu oleh pemilik karena itu akan merusak fungsi dari parit," ujarnya ketika di wawancarai Warta Pontianak, beberapa waktu lalu.
Untuk itu Dinas terkait harus melakukan penelitian dan pengecekan terhadap dugaan bangunan yang berdiri di atas parit tersebut berdasarkan laporan warga.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Pontianak, Yandi melakukan pengecekan langsung di lokasi dengan mendatangkan ketua RT setempat.
Baca Juga: Bangunan Rentan Rusak, Semen Merah Putih Tawarkan Produk Baru
Dari pantauannya memang banyak bangunan yang mengenai badan parit sehingga Dinas terkait harus melakukan pantauan di Lapangan terlebih di dalam gang sempit.
"Ini dinas terkait seharusnya bisa melakukan pengawasan dan pengontrolan. Namun ini tak bisa dikerjakan sendiri harus ada pengawasan juga terhadap warga dan Kelurahan," ujarnya ketika meninjau lokasi bangunan.