Polres Kubu Raya Bekuk Pelaku Pencurian Mobil

- 26 Januari 2023, 23:07 WIB
Ilustrasi: Pencurian kendaraan roda empat
Ilustrasi: Pencurian kendaraan roda empat /@TheDigitalWay/Pixabay

WARTA PONTIANAK – Dua orang pria masing masing berinisial WO (27) dan RI (32), warga asal Semarang yang sudah berdomisil di Kabupaten Kubu Raya ditangkap tim gabungan Satreskrim Polsek Sungai Raya, jajaran Polres Kubu Raya.

Keduanya ditangkap berkat kerjasama Jatarans Polres Kubu Raya dengan Jatanras Polresta Pontianak Kota berdasarkan laporan korban Bernama Sunardi (29), yang merupakan warga Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, atas peristiwa pencurian satu unit mobil Minibus Daihatsu Sigra-R Deluxe KB 1715 MH Tahun 2020 warna Merah pada 19 Januari 2023 lalu.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi di halaman parkir sebelah rumah korban di Jalan Merdeka Dua, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

“Saat itu, pelaku mengambil mobil korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban, kemudian masuk dan mengambil kunci mobil yang terletak di atas meja ruang tamu. Selanjutnya pelaku masuk ke dalam kamar membongkar isi lemari korban dan mengambil kunci cadangan mobil tersebut,” ungkap Ade.

Baca Juga: Viral, Pencuri Salah Alamat Kepergok Polisi, Hingga Nekat Panjat Atap Kantor Satpol PP Pontianak

Kedua pelaku ditangkap terpisah oleh Tim Gabungan, WO ditangkap di Jalan Ahmad Yani II, Kabupaten Kubu Raya tepatnya di depan Alfamart, sempat terjadi aksi kejar-kejaran.

Sedangkan RI ditangkap di Polres Kubu Raya setelah diserahkan oleh pihak keluarganya untuk proses lebih lanjut.

“Dari tersangka, kita mengamankan satu unit mobil beserta STNK dan kunci mobil,” ungkap Ade.

Baca Juga: Bebaskan Pencuri dari Hukuman Melalui Restorative Justice, Gilang Bisa Dampingi Istri Melahirkan

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x