Saat ini, pelaku sudah berada di Mako Polsek Pontianak Barat, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Curi Tiang Lampu Taman Jembatan Landak, 4 Pelaku Sindikat Pencurian Diamankan Polisi
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentan tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara. ***