Kedapatan Menyimpan Senpi Rakitan, Polres Singkawang Amankan BS di Rumahnya

- 7 Februari 2023, 22:55 WIB
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Sihar Binardi Siagian
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Sihar Binardi Siagian /Mizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Jajaran sat Reskrim Polres Singkawang mengamankan seorang pria berinisial BS, lantaran kedapatan menyimpan dan memiliki senjata api rakitan di rumahnya, yang beralamat di Jalan Senin, Kelurahan Sungai Rasau Hulu, Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang.

BS diamankan di rumahnya berdasarkan laporan masyarakat yang resah lantaran rumahnya menjadi tempat kumpul-kumpul pemuda.

Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim, AKP Sihar Binardi Siagian mengatakan, penangkapan berawal adanya laporan dari masyatakat, yang tinggal di sekitar rumah pelaku yang merasa resah, karena seringnya menjadi tempat kumpul-kumpul.

"Berdasarkan laporan warga setempat, petugas lalu mendatangi TKP yang dimaksud, kemudian saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan beberapa warga sekitar, ditemukan senjata api rakitan yang disimpan di dalam mobil pelaku," kata AKP Sihar Binardi kepada wartawa, Selasa 7 Februari 2023.

Dari pengakuan pelaku, lanjut AKP Sihar Binardi, jika senpi itu telah dipindahkannya yang semula disimpan di dalam rumah kemudian di simpan ke dalam mobil.

Selain itu, pelaku juga mengakui jika kepemilikan senjata api itu hanya untuk berjaga-jaga. Bukan untuk melakukan aksi kejahatan.

Baca Juga: Polres Bengkayang Musnahkan 98 Senpi Rakitan yang Diserahkan Warga Secara Sukarela Melalui DAD

"Sementara itu dulu pengakuannya, namun kami akan terus melakukan pendalaman, karena dikhawatirkan senpi itu digunakan untuk aksi kejahatan," ujarnya.

Terlebih kepemilikan senpi itu sudah disimpannya selama 1 tahun.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x