Diduga Cemarkan Nama Baik Lantaran Tak Diberi Rp150 Juta, Oknum LSM di Ketapang Akan Dipolisikan

- 15 Februari 2023, 18:34 WIB
(Kiri) klien Paul Hariwijaya saat melihat chat dan rekaman permintaan sejumlah uang dan (kanan) Hikmat Siregar
(Kiri) klien Paul Hariwijaya saat melihat chat dan rekaman permintaan sejumlah uang dan (kanan) Hikmat Siregar /Kolase/

WARTA PONTIANAK – Lantaran diduga tidak dipenuhi keinginan meminta uang sebesar Rp150 juta, oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Ketapang diduga melakukan upaya pencemaran nama baik terhadap salah seorang pengusaha di Kalimantan Barat (Kalbar).

Hal ini membuat sang pengusaha melalui kuasa hukumnya akan melaporkan oknum LSM tersebut ke Kepolisian.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum AS, Paul Hariwijaya Bethan mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti adanya dugaan pencemaran nama baik dan upaya pemerasan yang dilakukan oleh Sekjend LSM Gasak bernama Hikmat Siregar terhadap kliennya.

"Secepatnya akan kami laporkan ke Polisi, karena oknum LSM ini sudah kerap kali menyebarkan informasi tidak benar dan terkesan menghakimi klien kami," katanya dalam keterangan pers kepada wartawan, Rabu 15 Februari 2023.

Padahal, lanjut Paul, statmen yang disampaikan oleh Hikmat Siregar di salah satu media online tidak terbukti secara hukum bahkan hanya terkesan menggiring opini dan menyudutkan kliennya. Apalagi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mantan Kepala Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau sudah inkrach atau diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dengan terpidana mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa.

"Dalam kasus itu jelas terpidana hanya dua orang yakni LH, dan PT, dan selama persidangan hingga putusan tidak ada nofum atau bukti baru yang melibatkan klien kami, sehingga kasus ditutup bahkan terpidana sudah menjalani hukuman, tetapi oknum LSM itu terus menyerang klien kami dengan membuat opini seolah klien kami bersalah dan harus ditangkap padahal selama proses persidangan di pengadilan klien kami sama sekali tidak terlibat bahkan tidak ada bukti-bukti hukumnya, klien kami hanya menjadi saksi dan terkait klien kami tidak hadir saat persidangan secara hukum itu tidak jadi masalah sebab semua keterangan klien kami sudah diambil di bawah sumpah dan dimuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP-red) yang kemudian digunakan dalam persidangan," tegasnya.

Baca Juga: Pakar Keamanan Siber Imbau Masyarakat Waspadai Pemerasan dari Jasa Sadap WhatsApp

Untuk itu, Paul menduga ada motif lain yang diinginkan oleh Oknum LSM ini, lantaran sebelum gencar menjadi narasumber di salah satu media online dengan menyudutkan kliennya, oknum LSM ini bersama dengan rekanannya kerap mengirim link pemberitaan guna mengajak bernegosiasi, bahkan puncaknya kliennya pernah dimintai uang sebesar Rp150 juta untuk mengamankan dari kasus ini.

"Dulu karena klien kami tidak kuasa namanya sering dicemarkan dan disudutkan, kemudian oknum LSM bersama rekanannya meminta uang maka diberi Rp20 juta dan mereka berjanji tidak menyudutkan klien kami, tapi berjalan waktu tetap saja dilakukan hingga pada November 2022 lalu oknum LSM meminta uang Rp150 juta, karena ingin menikahkan anaknya dengan dalih bisa mengamankan klien kami dari persoalan ini, padahal jelas dalam kasus itu klien kami sudah terbukti tidak terlibat dan kasusnya sudah diputus dengan terpidana mantan kepala desa dan bendahara desa," ketusnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x