Polres Singkawang Tangkap Residivis Kambuhan Saat Edarkan Narkoba

- 20 Februari 2023, 17:04 WIB
Wakapolres Kompol Raden Real Mahendra saat menggelar jumpa pers
Wakapolres Kompol Raden Real Mahendra saat menggelar jumpa pers /Mizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Jajaran sat Narkoba Polres Singkawang mengamankan seorang pria berinisial AJ, lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Dari tangan tersangka AJ, Sat Narkoba juga mengamankan barang bukti sabu seberat 60,12 Gram dan 6 butir Pil ekstasi.

Kapolres Singkawang, AKBP Arwin Amrih Wientama, melalaui Wakapolres Kompol Raden Real Mahendra mengatakan, penangkapan tersangka AJ berdasarkan informasi yang warga.

"Berdasarkan informasi tersebut, jajaran Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di Jalan Gunung Merapi, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang,” ungkap Waka Polres Singkawang, Kompol Raden Real Mahendra, Senin 20 Februari 2023.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap AJ, yang disaksikan warga setempat, Sat Narkoba menemukan barang bukti yang di simpan di saku jaketnya.

"Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat, anggota menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 60,12 gram yang disimpan AJ di dalam satu kantong plastik klip, yang disimpan di saku jaket milik tersangka," ujarnya.

Tidak hanya itu, anggota juga menemukan barang bukti yang diduga narkotika berupa pil ekstasi berwarna Pink seberat 1,56 gram.

Baca Juga: Perayaan Satu Abad Nahdlatul Ulama, Bupati Sanggau : NU Konsisten Jaga NKRI

"Dari temuan itu, pelaku beserta barang bukti lainnya langsung dibawa ke Mapolres Singkawang guna penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x