Diduga Cemarkan Nama Baik dan Lakukan Pemerasan, Hikmat dan Suryadi Resmi Dilaporkan ke Polres Ketapang

- 20 Februari 2023, 18:58 WIB
Kuasa Hukum AS, Paul Hariwijaya Bethan dan Jhon Fernandez saat menunjukkan bukti tanda terima laporan dari Polres Ketapang, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Sekjend LSM Gasak dan Ketua LSM Peduli Kayong
Kuasa Hukum AS, Paul Hariwijaya Bethan dan Jhon Fernandez saat menunjukkan bukti tanda terima laporan dari Polres Ketapang, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Sekjend LSM Gasak dan Ketua LSM Peduli Kayong /Paul/

WARTA PONTIANAK – Dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni Sekjend LSM Gasak, Hikmat Siregar dan Ketua LSM Peduli Kayong, Suryadi, dilaporkan Kuasa Hukum AS, Paul Hariwijaya Bethan bersama Petrus Jhon Fernandez ke Polres Ketapang, Senin 20 Februari 2023.

Kedua oknum LSM ini dilaporkan ke Polres Ketapang lantaran diduga dengan sengaja menggiring opini liar ke publik tanpa dilengkapi bukti-bukti, dengan tujuan untuk menakuti-nakuti dan mencemarkan nama baik kliennya. Selain itu ada dugaan upaya pemerasan yang dilakukan keduanya.

"Jika memang mereka memiliki bukti keterlibatan klien kami terhadap suatu perkara, seharusnya mereka menyampaikan bukti itu ke pihak berwenang, bukannya hingga perkara itu selesai dan hakim sudah memutus perkara serta memastikan tidak ada nofum atau bukti baru mengenai keterlibatan klien kami atau pihak lain, baru kemudian mereka menggiring opini ke publik untuk menakuti-nakuti klien kami," ungkap Paul Hariwijaya didampingi Petrus, kepada wartawan, Senin sore 20 Februari 2023.

Menurut Paul Hariwijaya, apa yang disampaikan Hikmat Siregar di media online merupakan sebuah penggiringan opini yang tak mendasar, lantaran Hikmat Siregar hanya mendesak aparat hukum menangkap dan menetapkan kliennya sebagai tersangka, terkait kasus DD Bantan Sari, baik saat proses perkara berjalan, hingga perkara inkrach tanpa menyampaikan bukti apapun.

"Ini kan lucu, dari kasus berjalan sampai sudah selesai, LSM ini berulang kali menggiring opini di media, bahwa klien kami harus ditetapkan jadi tersangka dan ditangkap tanpa ada bukti yang dia sampaikan. Ironisnya setiap berita itu naik, rekanan LSM ini yakni Suryadi mengirim link berita ke klien kami, bahkan dengan membuat narasi terkesan menakut-nakuti klien kami," tuturnya.

Dari sini, Paul Hariwijaya menilai, upaya yang dilakukan dua orang oknum LSM ini memiliki tujuan pribadi, terlebih upaya menakuti itu dengan membawa nama lembaga penegak hukum yakni Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Diduga Cemarkan Nama Baik Lantaran Tak Diberi Rp150 Juta, Oknum LSM di Ketapang Akan Dipolisikan

Padahal jika memang memiliki data, maka sejak awal kedua LSM ini harusnya memberikan data itu ke pihak berwenang, baik Kejaksaan maupun Pengadilan, namun hal tersebut tidak pernah dilakukan sampai hari ini.

"Kedua LSM ini seperti sindikat, satunya menggiring opini ke publik, satunya mengirim link berita untuk menakuti-nakuti. Sebagai orang awam, klien kami secara psikologisnya terganggu dengan penggiringan opini ini. Terlebih disebarluaskan ke publik melalui media, dan demi menjaga nama baik klien kami dan keluarganya sebab dengan penggiringan opini tentu klien kami dan keluarganya merasa terganggu," tuturnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x