Polres Bengkayang Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan PIBI Center, Ini Pelakunya

- 1 Maret 2023, 05:05 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/mohamed_hassan

WARTA PONTIANAK – Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang berinisial BB ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan PIBI Center Bengkayang.

“Kami telah menetapkan pria berinisial BB sebagai tersangka, terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukannya pada pemberian dana hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada BPD I GPIBI Kalimantan untuk Pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2016 dan Tahun 2019,” ungkap Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno dalam jumpa pers yang berlangsung di Kabupaten Bengkayang, Selasa 28 Februari 2023.

Menurut Kapolres Bengkayang, barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian berupa dokumen, uang hasil pengembalian sebesar Rp600.000.000 dan CPU Komputer.

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.655.950.410 atas kasus korupsi yang dilakukan BB tersebut.

Atas perbuatanya, tersangka BB disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Pidana dan Pasal 56 ke-1 KUHP Pidana.

Baca Juga: KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi kepada 6 Instansi Senilai Rp63 Miliar

Kapolres Bengkayang mengatakan, kasus tindak pidana korupsi merupakan kasus yang sangat merugikan negara, sehingga dapat mengakibatkan lambatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya kemiskinan serta ketimpangan pendapatan dan dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu willayah.

“Oleh karena itu, pihak kepolisian akan gencar memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bengkayang, tegas Kapolres Bengkayang.

Baca Juga: Kejati Kalbar Eksekusi 4 Tersangka Korupsi Perumda Pembangunan 29 Ruko di Sungai Ambawang

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x