Sidang Korupsi BP2TD Mempawah : Hakim Berang karena Komunikasi Terkendala dengan Terdakwa, Penyebabnya Ini

- 13 Maret 2023, 17:22 WIB
Ilustrasi hakim sempat berang di sidang perdana perkara korupsi BP2TD Mempawah
Ilustrasi hakim sempat berang di sidang perdana perkara korupsi BP2TD Mempawah /Ekaterina Bolovtsova/Pexels

WARTA PONTIANAK - Sidang perdana perkara korupsi pembangunan BP2TD Mempawah berlangsung di Pengadilan Tipikor Pontianak pada Senin 13 Maret 2023.

Agenda sidang kali ini, adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tersebut, para terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan BP2TD dihadirkan majelis hakim secara virtual. 

Meski demikian, kuasa hukum para terdakwa tetap hadir di ruang dipersidangan untuk mendampingi para terdakwa. Jalannya persidangan sempat terkendala karena komunikasi secara online antara terdakwa dengan hakim mengalami gangguan. Sehingga, mengakibatkan majelis hakim yang memimpin persidangan menjadi berang.

Baca Juga: SMPN 3 Pelapis Disegel Komite dan Orang Tua, Ini Kata Bupati Kayong Utara

Adapun, terdakwa pertama yang memberikan keterangan ke majelis hakim secara virtual adalah Joni Isnaini, kemudian dilanjutkan terdakwa Erry Iriansyah.

Kemudian, majelis hakim juga memanggil terdakwa lainnya secara virtual, yakni Nurlela, Razali Bustam, Ghazali dan Prayitno.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini ditahan sejak 30 Desember 2022. Sementara, anggota DPRD Kalbar Erry Iriansyah ditahan sejak 26 Oktober 2022. Kedua terdakwa perkara dugaan korupsi BP2TD Mempawah ini ditahan di Mapolres Kubu Raya. 

Sementara, terdakwa Nurlela ditahan di Lapas Perempuan. Sedangkan, Razali Bustam, Ghazali dan Prayitno ditahan di Rutan Pontianak.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x