Fakta Baru Terkuak dalam Sidang Korupsi BP2TD Mempawah, Penerima Aliran Dana Masih Berstatus Saksi

- 13 Maret 2023, 18:09 WIB
Sidang kasus korupsi BP2TD Mempawah, penelima aliran dana masih berstatus sebagai saksi
Sidang kasus korupsi BP2TD Mempawah, penelima aliran dana masih berstatus sebagai saksi /Hamzah/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Sejumlah fakta baru mulai terkuak dalam sidang kasus korupsi BP2TD Mempawah dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Pontianak, Senin 13 Maret 2023.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU terungkap adanya aliran dana yang diberikan oleh para terdakwa ke sejumlah para pejabat berwenang, sehingga mengakibatkan kerugian negara. 

Adapun aliran dana masing-masing diterima oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebesar Rp100 juta dan Kepala Bagian (Kabag) sebesar Rp500 juta. Bahkan, ditemukan aliran dana yang berasal dari terdakwa Prayitno digunakan untuk biaya operasional.

Baca Juga: Sidang Korupsi BP2TD Mempawah : Hakim Berang karena Komunikasi Terkendala dengan Terdakwa, Penyebabnya Ini

Kemudian, terdapat aliran dana dari terdakwa Erry Iriansyah ke Aditya yang berada di Jakarta sebesar Rp300 juta. Dimana, aliran dana tersebut diberikan guna memuluskan kemenangan tender proyek pembangunan BP2TD Mempawah sebanyak tiga paket.

Meski demikian, dari sekian banyak yang menerima aliran dana tidak semuanya ditetapkan sebagai tersangka, dan statusnya hingga saat ini masih sebagai saksi. 

Ketua tim JPU Kejati Kalbar Gandi Wijaya menyebut, kewenangan untuk menetapkan status tersangka dalam kasus ini adalah penyidik dan bukanlah JPU. Karena penyidik kepolisian yang melimpahkan berkas perkara ini ke JPU.

“Itu urusan penyidik Polda, kami hanya melanjutkan pelimpahan. Bahkan terkait petunjuk kami, tidak diberikan wewenang untuk memerintahkan gar seseorang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Gandi usai sidang korupsi BP2TD Mempawah.***

 

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x