Desak Pemerintah di Kalbar Cepat Tutup Loading Ramp, Herman Hofi : Potensi Tingkatkan Pencurian TBS

- 13 Maret 2023, 20:43 WIB
Pengamat hukum dan kebijakan publik Herman Hofi Munawar desak pemerintah cepat tutup loading ramp karena bepotensi tingkatkan pencurian TBS
Pengamat hukum dan kebijakan publik Herman Hofi Munawar desak pemerintah cepat tutup loading ramp karena bepotensi tingkatkan pencurian TBS /Dody Luber/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalbar Dr. Herman Hofi Munawar berpendapat bahwa pemerintah daerah segera mengambil langkah-pangkah terkait dengan keberadaan loading ramp, hal ini untuk menjaga kepastian hukum dan ketenangan investor dalam berinvestasi di wilayah hukum Kalbar. Selain itu, menjadi penting karena untuk menjaga agar tata niaga tandan buah segar (TBS) sawit tidak berantakan dan berpotensi menyebabkan pencurian.

“Pemerintah daerah mestinya menentukan langkah-langkah untuk menutup loading ramp, hal ini selain karena tidak ada dalam regulasi, dan berpotensi menjadi praktek bisnis tidak sehat serta meningkatkan potensi pencurian TBS,” kata Herman Hofi Munawar.

Baca Juga: Rumah Warga yang Retak dan Rawan Longsor akibat Pergeseran Tanah di Sanggau Dibongkar Tim Gabungan

Dosen Universitas Panca Bhakti Pontianak ini menyebut, dalam regulasi yang ada sudah mengatur tata niaga TBS. Salah satunya soal harga dan kualitas buah yang ditetapkan pemerintah. Dalam regulasi itu, petani diminta menjual ke koperasi atau PKS mitra plasma.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 63 Tahun 2018, turunan dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/KB.120/2018 tentang petunjuk pelaksanaan penetapan indeks dan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi perkebun Kalimantan Barat. Regulasi tersebut kata Herman juga mengatur tidak boleh mendirikan pabrik kelapa sawit tanpa kebun.

“Kalau dia tidak ada kebun, tentu menjadi pertanyaan dari mana dia dapat TBS, tentu ini berpotensi dari hasil pencurian,” katanya.

Baca Juga: Bangunan di Atas Daerah Aliran Sungai, Bupati Sanggau Jengkel : Janganlah Tamak

Dikatakannya, setiap orang atau kelompok yang akan menjual TBS sawitnya harus dipastikan bahwa orang yang bersangkutan memiliki kebun sawit atau setidaknya dapat dipastikan TBS itu legal adanya.

Jika ada yang membeli TBS yang tidak jelas asal usulnya, maka dapat diduga orang itu adalah penampung barang curian, karena hal ini telah di atur dalam pasal 480 KUHP yang menyebut bahwa menjual dan membeli terhadap barang yang tidak diketahui patut di duga berasal dari tindak pidana, maka  dapat  dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x