Pemkab Sanggau akan Bongkar Bangunan di Atas DAS, Salah Satunya Ada Aula Hotel Pantai Mutiara

- 17 Maret 2023, 23:02 WIB
Aula hotel pantai mutiara yang berdiri di atas daerah aliran sungai dikritik Bupati Sanggau Paolus Hadi (PH). Ia bahkan menyebut pengusahanya tamak
Aula hotel pantai mutiara yang berdiri di atas daerah aliran sungai dikritik Bupati Sanggau Paolus Hadi (PH). Ia bahkan menyebut pengusahanya tamak /Abang Indra/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DPCKTRP) Kabupaten Sanggau memastikan akan menertibkan seluruh bangunan yang berdiri di atas daerah aliran sungai (DAS).

"Salah satunya Aula Hotel Pantai Mutiara di Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas. Bangunan itu kami anggap melanggar aturan karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Sanggau pada tahun 2003 dan 2004 hanya sebatas untuk bangunan Hotel Pantai Mutiara, sedangkan bangunan aula hotel tidak bisa memiliki IMB, dikarenakan berdiri di DAS," kata Kepala DPCKTRP Sanggau Didit Richard, Kamis 16 Maret 2023.

Baca Juga: 15 Desa di Sanggau Ditunjuk Kemendes PDTT Jadi Smart Village, Hanya Pusat Damai dan Pedalaman yang Siap

Didit menyebut, keberadaan aula Hotel Pantai Mutiara menghambat upaya pihaknya untuk menormalisasi sungai dan pengerukan sedimentasi sungai di bawahnya, karena ada bangunan aula yang berdiri di atasnya.

"Berdasarkan Perda Kabupaten Sanggau nomor 2 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Pasal 75 ayat (2), bagi pemilik bangunan yang melanggar ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif paling rendah berupa peringatan tertulis awal," kata Didit menegaskan.

Baca Juga: Tidak Ada Tiang Listrik Permanen, Komisi IV DPRD Kalbar dan PLN Datangi Dusun Kuala Baru

Didit mengatakan, apabila peringatan tertulis tidak diindahkan atau pemilik bangunan masih juga membandel, maka sanksi tersebut akan ditingkatkan menjadi pembatasan kegiatan pemanfaatan hingga penghentian sementara.

"Pembatasan kegiatan pemanfaatan ini seperti tidak boleh ada yang menyewa atau menggunakan aula hotel untuk kegiatan tertentu. Namun penertiban bangunan itu jelas perlu waktu. Tapi kita akan tempuh nanti, dan ditindak melalui tim terpadu yang akan kita bentuk," pungkas mantan Kadis Lingkungan Hidup Sanggau itu.***(Abang Indra)

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x