Permudah Iklim Usaha di Pontianak, Pemkot Ajukan Tiga Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah

- 21 Maret 2023, 16:26 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Kamtono menyampaikan usulan Raperda kepada DPRD Kota Pontianak
Wali Kota Pontianak Edi Kamtono menyampaikan usulan Raperda kepada DPRD Kota Pontianak /Prokopim Pemkot Pontianak/

WARTA PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyampaikan usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiga Raperda itu adalah pajak dan retribusi daerah, bangunan gedung dan penyelenggaraan perizinan berusaha.

Wali Kota Pontianak Edi Kamtono mengatakan, penyampaian usulan tiga Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari program pembentukan Perda Kota Pontianak yang telah disusun bersama oleh Badan Pembentukan Perda dan tim pembentukan Perda Kota Pontianak. Ketiga Raperda itu juga dalam rangka mempermudah iklim usaha di Kota Pontianak.

"Mudah-mudahan ketiga Raperda yang kita usulkan dapat segera disahkan menjadi Perda Kota Pontianak," ujarnya usai menyampaikan penjelasan umum tiga Raperda di ruang rapat paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa 21 Maret 2023.

Baca Juga: Gemawan Lakukan Lagi Kolaborasi Stakeholder Borneo Mangrove Action di Pesisir Mempawah

Ia mengatakan, retribusi untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

"Oleh sebab itu perlu menetapkan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah," ungkapnya.

Kaitan dengan Raperda bangunan gedung disusun untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Harga Sayur dan Sembako Meroket di Pasar Sanggau, Ini Daftar Lengkapnya

"Raperda ini mengatur ketentuan pelaksana tentang fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung," jelas Edi.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x