Galian C DIduga Tak Berizin Digunakan Untuk Material Pembangunan Jalan Provinsi

- 22 Maret 2023, 12:41 WIB
Ilustrasi : Kondisi jalan
Ilustrasi : Kondisi jalan /Julizal/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Hingga saat ini, galian C diduga tidak memiliki di Dusun Sungai Belit dan Dusun Melinsum, Desa Sejahtera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara masih beroperasi.

Material tanah yang keluar dari lokasi tambang tak ber izin tersebut, diduga digunakan untuk pekerjaan proyek peningkatan Jalan Siduk – Sukadana.

“Memang benar, galian C di dua dusun Desa Sejahtera tidak memliki izin,” ungkap Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas PUPR Kabupaten Kayong Utara, Nugroho Dwi Jatmiko dihubungi wartawan, Rabu 22 Mei 2023.

Menurutnya, Dinas PUPR Kabupaten Kayong Utara telah melakukan pengecekan ke lapangan dan melakukan beberapa pendokumentasian lainnya.

"Kalau sudah ada izin, tentunya kita bisa melihat sesuai aplikasi. Namun ketika melakukan pengecekan kemarin sore belum ada juga. Padahal ketika kami melakukan rapat konsultasi publik di, Kepala Desa setempat menyampaikan galian C sudah ada izinnya, namun begitu kami cek, ternyata belum ada juga," ungkap nugroho.

Untuk itu, lanjut Nugroho, kewenangan untuk melakukan tindakan berada di Aparat Penegak Hukum (APH) yang nanti akan didampingi oleh Dinas Tata Ruang Provinsi Kalimantan Barat.

"Kami sudah pergi ke lokasi. Kami juga melihat lokasi menggunakan drone hingga mengukur luasan. Hanya saja kami tidak bisa memberikan sanksi karena tidak memiliki wewenang. Namun kami sudah melaporkan ke pihak provinsi, tetapi yang berwenang melakukan tindakan adalah Aparat Penegak Hukum (APH)," tuturnya.

Baca Juga: Sambut Ramadan 1444 Hijriyah, Ribuan Peserta Pawai Obor Terangi Jalan di Pontianak

Sayangnya, wilayah aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin itu berbatasan langsung dengan wilayah taman nasional Gunung Palong (TANAGUPA).

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x